UUD 1945 sebagai konstitusi negara republik indonesia
Assalamu'alaikum Warahmatullah Wabarakatuh
Pada Kesempatan kali ini saya akan menyampaikan materi yang saya dapat dari wawasan Kebangsaan yaitu mengenai '' UUD 1945 sebagai konstitusi negara republik indonesia''
A.Paham Konstitusionalisme
Kontitusi adalah hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara.Kontitusi merupakan naskah legitimasi paham kedaulatan rakyat.Naskah yang dimaksud merupakan kontrak sosial yang mengikat setiap warga dalam membangun paham kedaulatan rakyat.pada prinsipnya kontitusionalsime adalah menyakut prinsip pembatasan kekuasaan.
Konstitusionalisme mengatur dua hubungan,yaitu:
1.Hubungan pemerintah dengan warga negara
2.Hubungan Pemerintah dengan Pemerintah
Kontitusi Memiliki Fungsi dalam suatu Negara,yaitu:
1.Untuk membatasi kekuasaan misalnya ketentuan Jangka waktu pada masa satu periode jabatan pemerintahan.
2.Sebagai Rangka/Dasar hukum suatu negara sehingga mempunyai landasan dalam penyelenggaraan negara
3.Menjamin Hak Asasi Manusia
B.UUD 1945
UUD NRI 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia memiliki kedudukan sebagai hukum tertinggi dan hukum dasar negara. Sebagai hukum tertinggi negara, UUD NRI 1945 menduduki posisi paling tinggi dalam jenjang norma hukum di Indonesia. Sebagai hukum dasar, UUD NRI 1945 merupakan sumber hukum bagi pembentukan peraturan perundang-undangan dibawahnya.
Gambar Tersebut menjelaskan Bahwa UUD 1945 menempati tata urutan peraturan perundang-undangan tertinggi dalam negara.Jenjang norma hukum di Indonesia terwujud dalam tata urutan perundang-undangan.Tata urutan ini menggambarkan hirearki perundangan mulai dari jenjang yang paling tinggi sampai yang paling rendah.Dalam sejarah politik hukum di indonesia,tata urutan peraturan peraturan perundang-undangan ini mengalami beberapa kali perubahan,namun tetap menempatkan UUD NRI 1945 sebagai hukum tertinggi.
Sejarah pemberlakuan Konstitusi di indonesia :
1.Periode UUD 45 (18 agustus 1945 s/d 27 Desember 1949)
2.Periode konstitusi republik indonesia serikat (RIS) (27 Desember 1949 s/d 17 Agustus 1950)
3.Periode UUDS (17 Agustus 1950 - 5juli 1959)
4.Periode UUD'45 (5 Juli 1959- 19 Oktober 1999)
5.Periode UUD'45 (Hasil Amandemen) (19 Oktober 1999 - Sekarang )
Undang-undang Dasar 1945 Mengatur segala aspek yang berkaitan dengan masyarakat yang mengatur tentang Dasar Hukum Politik,Ekonomi,Sosial,Budaya,Pertahanan dan Keamanan.
Selain itu Negara Indonesia juga memiliki sebuah ideologi yaitu Demokrasi pancasila.perbedaan antara demokrasi pancasila dengan demokrasi negara lain yaitu adanya sistem presidensiil yang berarti presiden mempunyai hak mengajukan RUU sedangkan demokrasi lain yang dapat merancang Undang-undang hanyalah DPR.
Sekian Materi yang dapat sampaikan,kesalahan berasal dari saya dan Kesempurnaan hanya milik ALLAH SWT ,maka apabila ada kesalahan mohon dimaafkan.
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
sumber gambar : https://docplayer.info/docs-images/71/64893032/images/12-0.jpg

Komentar
Posting Komentar